Infografis Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pariwisata
Kementerian Pariwisata memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi salah satunya melalui pelayanan informasi publik PPID Kementerian Pariwisata.
Alur Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pariwisata :
1. Pemohon informasi datang langsung ke Kementerian Pariwisata atau download formulir permintaan informasi melalui websitenya www.kemenpar.go.id
2. Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi dan melampirkan data dirinya (KTP/SIM/Passport)
3. PPID Kementerian Pariwisata akan memproses permintaan informasi pemohon dengan kurun waktu 10 + 7 hari kerja setelah permohon mengajukan permintaan informasi
4. PPID memberikan tanggapan/jawaban kepada pemohon secara langsung atau melalui fax, surat, dan email
5. Selanjutnya, apabila pemohon dapat mengajukan surat keberatan kepada PPID atas ketidakpuasan dari tanggapan/jawaban yang diberikan
6. Apabila setelah 30 hari kerja surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi tidak ditanggapi oleh PPID, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP)
#pesonaindonesia
#wonderfulindonesia